Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta
Pos pelayanan terpadu (Posyandu) di DKI Jakarta mulai menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang terdiri atas enam bidang guna meningkatkan kesejahteraan, ketahanan, dan kesehatan warga. Hal tersebut disampaikan Tri Tito Karnavian selaku Ketua Umum (Ketum) Pembina Posyandu dalam peluncuran “Percontohan Posyandu dengan Enam Bidang SPM” di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Enam bidang SPM ini meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan pemukiman, sosial, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami telah melaksanakan kegiatan posyandu melayani enam bidang SPM di Kabupaten Lebak, Mudah-mudahan di Jakarta akan jauh lebih baik sehingga dapat menjadi tolok ukur dari bagaimana enam bidang SPM itu diterapkan di posyandu,” ujar Tri.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan harapannya agar posyandu juga bisa melayani hal lainnya. Misalnya rumah yang tidak memiliki air bersih, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai, dan lain-lain. Diharapkan kehadiran posyandu ini menjadi tempat awal untuk pembangunan atau program pemerintah.
Tri menambahkan, penerapan enam bidang SPM di posyandu wilayah Jakarta menjadi percontohan untuk tingkat nasional. DKI Jakarta tercatat memiliki sekitar 4.481 posyandu, yang artinya terdapat sekitar 17 posyandu di 267 kelurahan. Meski tidak semua masyarakat menggunakan pelayanan posyandu, namun setidaknya pemerintah bisa memantau masalah warga.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi DKI Jakarta, Mirdiyanti, mengatakan peluncuran percontohan posyandu dengan enam SPM dilaksanakan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu.
Hal ini bertujuan untuk membentuk posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kelurahan. Selain itu, implementasi enam bidang SPM ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, ketahanan, dan kesehatan masyarakat.
Jl. Raya Pasar Minggu No.19, RT.7/RW.1,
Pejaten Barat, Ps. Minggu,
Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510